RUU Perlindungan TKI & Kebudayaan Segera Disahkan di Rapat Paripurna

Bisnis.com,22 Sep 2015, 09:13 WIB
Penulis: Stefanus Arief Setiaji
Anggota dewan mengikuti sidang paripurna Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) di Jakarta, Jumat (14/8). / Bisnis Abdullah Azam

Bisnis.com, JAKARTA – DPR segera mengesahkan dua rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna. Kedua RUU tersebut merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Dikutip dari situs resmi DPR, Selasa (22/9/2015), dua RUU yang siap disahkan yakni RUU tentang Perubahan UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Sedangkan satu RUU lagi mengenai Kebudayaan.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) Endang Srikarti RUU TKI merupakan usulan Komisi IX, sementara RUU Kebudayaan merupakan usulan dari Komisi X. Kedua produk RUU itu sudah diharmonisasi dan melewati tahap kajian di Baleg.

RUU TKI diharapkan menjamin WNI yang bekerja di luar negeri untuk mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Dan RUU ini memfasilitasi semua pelindungan hukum bagi TKI yang bekerja di luar negeri. Sementara RUU Kebudayaan melindungi kekayaan tradisi etnik yang hidup di nusantara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini