Timbun Kontainer di Tanjung Priok, Rizal Ramli Pasang Denda Rp5 Juta per Hari

Bisnis.com,23 Sep 2015, 15:20 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Foto udara kawasan Pelabuhan Tanjung Priok./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA—Satuan Tugas (Satgas) Dwelling Time mengusulkan denda penimbunan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok agar dipatok hingga Rp5 juta per hari setelah lewat batas waktu yang ditetapkan Otoritas Pelabuhan.

Deputi II Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Agung Kuswandono mengatakan tiga hari‎ pertama setelah izin dari bea cukai dikeluarkan, importir atau pemilik barang tidak dikenakan biaya sama sekali.

Namun pada hari keempat, importir akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta per kontainer per hari.

"Kita beri batas maksimum 3 hari, setelah itu pada hari keempat dikenakan Rp5 juta per kontainer per hari‎ seterusnya," katanya dalam konferensi pers, Rabu (23/09/2015).

‎Pertimbangan waktu selama tiga hari ini, ujar Agung, didasari oleh kendala importir yang terkadang sulit mencari truk kontainer. Agung melihat pengadaan truk untuk memindahkan kontainer masih diambil dari luar pelabuhan.

"Karena mencari truk di Priok itu susah. Pelabuhan kan enggak sediain truk. Truk itu dipesan dari luar," paparnya.

Jumlah denda Rp5 juta per hari ini merupakan usulan yang dikeluarkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli guna menekan waktu inap barang atau dwelling time di pelabuhan tersibuk di Indonesia ini.

Sementara itu, Agung belum dapat meyakinkan apakah penerapan denda penimbunan atau penumpukan (long stay) Rp5 juta per hari ini akan diberlakukan secara nasional atau hanya di Pelabuhan Tanjung Priok semata.

Namun, Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono menjelaskan bahwa denda ini bisa hanya diberlakukan di Tanjung Priok semata mengingat permasalahan dwelling time terbesar ada di pelabuhan ini.

“Kalau di pelabuhan lainkan tidak ada masalah. Yang ada masalah di Priok karena tadi ada permainan antara operator pelabuhan dan importir,” ujarnya.

Sebelum dituangkan ke dalam peraturan, Tonny mengatakan harus ada kesepakatan antara Satgas dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk menetapkan denda tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini