PILAKADA SERENTAK 2015: Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Bisnis.com,24 Sep 2015, 16:01 WIB
Penulis: Stefanus Arief Setiaji
Ilustrasi-Persiapan Pilkada serentak/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan materi petunjuk teknis kampanye untuk setiap pasangan peserta pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2015.

Melalui situs resmi KPU, Kamis (24/9/2015), petunjuk teknis itu menjadi pedoman bagi KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada).

KPU mengatur pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi setiap pasangan calon (paslon) peserta pilkada. Untuk pemasangan baliho/billboard/videotron dengan ukuran paling besar 4x7 meter, setiap paslon hanya diperbolehkan memasang lima buah di setiap kabupaten/kota.

Untuk pemasangan umbul-umbul dengan ukuran 5x1,15 meter, paling banyak hanya diperbolehkan sebanyak 20 buah untuk setiap paslon yang dipasang di kecamatan.

Demikian pula pemasangan spanduk ukuran 1,5x7 meter pemasangannya paling banyak dua buah di setiap desa/kelurahan untuk masing-masing paslon.

Adapun untuk selebaran, brosur, dan pamflet, materinya disiapkan oleh masing-masing paslon. KPU provinsi dan kabupaten/kota mencetak bahan kampanye paling banyak sejumlah kepala keluarga (KK) pada setiap daerah pemilihan pasangan calon.

Tim kampanye paslon boleh mencetak bahan kampanye selain  yang difasilitasi oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota dengan nilai paling tinggi jika dikonversikan sebesar Rp25.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini