Selain Dwelling Time, Polda Metro Juga Serahkan Berkas Gratifikasi Izin Impor

Bisnis.com,25 Sep 2015, 17:24 WIB
Penulis: Eka Chandra Septarini
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Non-Aktif Partogi Pangaribuan (tengah) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang./Bisnis-Abdullah Azzam

Kabar24.com, JAKARTA --Polda Metri Jaya menyerahkan sejumlah berkas kepada Kejaksaan Tinggi DKI.

Tidak semua berkas yang diserahkan Polda Metro Jaya berkaitan dengan kasus dwelling time. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Adi Toegarisman menyatakan ada kasus lain dalam berkas perkara tersebut.

Adi mencontohkan kasus Hendra Sudjana yang merupakan kasus dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi pengurusan izin impor.

"Dia memiliki Surat Persetujuan Impor (SPI). Dia ingin ubah SPI dari jumlah barang yang diimpor," ujar Adi, Jumat (25/9/2015).

Untuk membantu hal tersebut, Hendra menghubungi Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri nonaktif Partogi Pangaribuan untuk mengubah jumlah barang yang diimpor.

Seharusnya, untuk melakukan perubahan, PT Rekondisi Abadi Jaya mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

"Dia tidak pakai itu, tapi minta bantuan kepada PP dan berlanjut ke bawahan termasuk IA," ujar Adi.

Setelah SPI diubah, Hendra menyerahkan uang senilai Rp32 juta kepada Partogi.

Uang Rp32 juta itulah yang kemudian dijadikan barang bukti dalam rangkaian kasus pidana dengan tersangka Hendra Sudjana ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini