COMMUTER LINE TABRAKAN: Ini Sanksi untuk Asisten Masinis

Bisnis.com,25 Sep 2015, 07:03 WIB
Penulis: Newswire
Petugas berusaha mengevakuasi masinis yang terjepit di gerbong ketika terjadi tabrakan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Juanda, Rabu (23/9)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Direktur Keselamatan PT Kerata Api Indonesia, Candra Purnama, mengatakan akan memberi sanksi kepada asisten masinis yang bersalah pada insiden tabrakan KRL di Stasiun Juanda.

Sanksi itu berupa larangan mengemudikan kereta di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, khususnya pada jam-jam pada.

"Ke depannya asisten masinis tidak boleh mengemudikan kereta pada peak hour," ujarnya saat konferensi pers di kantor Jakarta Railway Center, Kamis (24/9/2015) malam.

Saat ini, Krisbanu Dwi Anggoro, asisten masinis yang mengemudikan kereta Commuter Line 1156 yang melaju dari stasiun Sawah Besar menuju Stasiun Juanda sudah keluar dari RSPAD.

"Sudah sehat,"  kata M. Fadhillah, Direktur PT KCJ.

Dia menjelaskan, asisten masinis di PT. KAI harus menempuh 4.000 jam perjalanan untuk bisa menjadi seorang masinis.

"Karena seorang masinis harus kenal secara detail apa saja yang ada di antara dua stasiun," ujarnya.

Sebab, PT KAI belum memiliki fasilitas kereta untuk latihan dan jalur kereta yang ada juga terbatas.

"Karena relnya itu-itu aja, enggak kayak pesawat."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini