Pemerintah Perlu Bentuk Badan Tapera

Bisnis.com,25 Sep 2015, 09:49 WIB
Penulis: Hafiyyan
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA— Pengamat properti menilai pemerintah perlu membuat badan otonom atau mandiri yang mengelola tabungan perumahan rakyat (Tapera) agar mekanisme penyalurannya dapat berjalan kondusif.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhidin Mohamad Said mengatakan rancangan undang-undang (RUU) Tapera akan segera disahkan tahun ini menjadi UU Tapera. Nantinya, nasabah merupakan pekerja informal dengan penghasilan tidak tetap.

Direktur Ekskutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menuturkan, konsep Tapera sangat bagus untuk meningkatkan daya beli masyararakat, karena sifat peruntukanya yang berkelanjutan dalam jangka panjang.

Selama ini, dalam menggairahkan pasar di segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah hanya mengandalkan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang jumlahnya sangat terbatas karena bergantung dari APBN. Sedangkan skema pembiayaan lainnya, yakni subsidi selisih bunga (SSB) merupakan dana yang langsung habis terpakai.

Mengingat nantinya dana tabungan yang terkumpul berpotensi mencapai puluhan triliun, Ali berpendapat, sebelum RUU secarah sah menjadi UU Tapera, pemerintah dan lembaga legislatif perlu merancang adanya badan pengelola Tapera.

“Karena menyangkut uang dalam jumlah besar, jangan sampai ini menjadikan konflik kepentingan atau dana bancakan,” ujarnya kepada Bisnis.com.

Selain itu, mekanisme penyaluran dana Tapera perlu diperjelas, apakah hanya berfungsi untuk meningkatkan daya beli konsumen MBR, atau juga bisa digunakan pengembang guna mendorong pengembangan rumah murah.

Dari segi penyediaan hunian, pemerintah juga harus segera sadar bahwa pembangunan public housing memerlukan intervensi dan proteksi negara, terutama dalam mengendalikan harga tanah.

Menurut Ali, bila aspek nilai tanah diserahkan pada mekanisme pasar, penerapan konsep public housing menemui jalan buntu, karena harga akan terus meningkat mengikuti hukum ekonomi.

Pada akhirnya, dengan harga yang semakin melambung, daya beli MBR untuk memiliki rumah semakin tergerus. Beban pemerintah untuk menyuplai subsidi juga semakin berat dan tentunya akan membebani APBN.

Berlakunya Tapera memang akan memberikan efek positif dalam hal pembiayaan perumahan dan mendongkrak daya beli. Namun, Ali menekankan masalah ketersediaan lahan merupakan elemen yang paling krusial dalam mengatasi defisit hunian (backlog).

Oleh karena itu,  pemerintah harus segera menyiapkan skema bank tanah yang berasal dari aset lahan milik negara. Sebetulnya, konsep bank tanah sudah ada sejak periode Orde Baru melalui kawasan siap bangun (kasiba) dan lingkungan siap bangun (lisiba). Menurutnya, hal inilah yang perlu kembali dimunculkan dan diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini