Aturan Baru Reklame DKI Sulitkan Biro Iklan, Ini Alasannya

Bisnis.com,25 Sep 2015, 14:57 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Papan reklame /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang penyelenggaraan reklame akan menyulitkan biro iklan.

"Yang tidak enak pemilik perusahaan iklan. Selama ini meski punya gedung sendiri kalau mau pasang iklan harus kerja sama dengan perusahaan iklan kan?," ujar Ahok di Balai Kota, Jumat (25/9/2015).

Ahok menjelaskan sebelumnya banyak gedung bank memasang iklan melalui biro iklan. Namun tahun depan, pemilik gedung adalah pihak yang berkuasa.

Pengiklan akan membayar pemilik gedung sebesar 70%, dan hanya akan membayar pajak 30% kepada pemerintah daerah. Jika pemilik gedung ingin memasang iklan sendiri, dia tak akan dikenakan pajak, tetapi 30% lahan iklan diserahkan kepada Pemprov DKI.

"Misalnya menara BCA diberikan full LED dari arah Thamrin ke Sudirman, bisa dibayangkan bagusnya itu? Anda tidak perlu bayar pajak, pasang saja, untuk satu gedung penuh. Tetapi kami minta 30% dari layar untuk sosialisasi macam-macam misalnya BPJS, atau iklan jangan buang sampah dari Jakarta Smart City," jelasnya.

Ahok juga mengatakan tiap reklame akan dipasang close circuit television. Tak hanya itu, Ahok juga ingin memperlebar trotoar jalur lambat untuk ditanami pohon untuk pejalan kaki. Lahan tersebut bisa digunakan pemilik gedung bisa membuka kafe atau tempat hang out.

"Kami harap semua pemilik gedung pasang CCTV. Nanti, IP address kasih kepada kami, sehingga kalau terjadi apa-apa bisa ditelusuri dengan polisi. Begitu kalian kasih laporan kejadian, kami bisa lacak seluruh kota dan lumpuhkan penjahatnya. Kami ingin gedung-gedung di Jakarta sungguh aman," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini