Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan empat perusahaan pembiayaan tengah menjajaki pemisahan unit usaha dan pembentukan unit usaha syariah dalam waktu dekat.
Moch. Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah (IKNB) OJK mengatakan satu dari empat perusahaan berencana melakukan pemisahan unit usaha (spin off) dan tiga perusahaan lainnya berencana membentuk Unit Usaha Syariah (UUS).
“Yang ingin full pledged itu Tifa Finance Tbk. mereka tengah menjajaki kemungkinan itu,” katanya, seperti dikutip Bisnis, (25/9/2015).
Sesuai dengan POJK No.28/POJK.05/2014 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan, multifinance yang memiliki portofolio syariah sebanyak 50% dari total bisnis atau lima tahun dari POJK tersebut disahkan wajib melakukan spin off syariah.
Saat ini, Muchlasin mengatakan portofolio syariah dalam bisnis Tifa Finance telah mencapai 40% atau hampir mendekati ketentuan otoritas untuk melakukan spin off.
Muchlasin mengatakan satu perusahaan yang berencana membentuk UUS dalam waktu dekat adalah PT MNC Finance.
Adapun, Muchlasin belum mau menyebut dua perusahaan lainnya yang tengah menjajaki kemungkinan membentuk UUS.
“Yang sudah pasti dua ini,” ujarnya.
Dia menegaskan perusahaan yang ingin membentuk UUS dan full pledged syariah wajib memenuhi ketentuan permodalan.
Ketentuan otoritas mengharuskan perusahaan yang ingin membentuk UUS untuk memiliki modal setidaknya Rp25 miliar sedangkan dalam membentuk perusahaan full pledged berbadan hukum wajib memiliki modal minimal Rp100 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel