Wantimpres: Pemerintah Rencanakan Relaksasi Perpajakan

Bisnis.com,26 Sep 2015, 19:30 WIB
Penulis: Hafiyyan
Ilustrasi. Menurut Suharso, saat ini Indonesia belum dianggap tax friendly. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam kondisi perekonomian nasional yang masih lesu, pemerintah berencana membuat terobosan regulasi perpajakan untuk mempercepat investasi.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Suharso Manoarfa menyebutkan, Presiden Joko Widodo memiliki pemikiran bawah Indonesia perlu sistem pajak yang kompetitif dengan negara-negara lain. Hal ini tentunya perlu disiasati melalui payung hukum Undang-undang perpajakan.

“Kami akan membuat regulasi pajak yang friendly, mulai dari objeknya apa dan subjeknya siapa, dengan tujuan agar pajak benar-benar jelas,” tuturnya di Jakarta, Sabtu (26/9/2015).

Menurut Suharso, saat ini Indonesia belum dianggap tax friendly, sehinga masyarakat dan pelaku usaha masih berkelit sedemikian rupa.

Pajak sejatinya memiliki ada dua elemen, yakni disentif dan insentif. Adanya unsur insentif tentunya menimbulkan efek yang sifatnya relaksasi.Namun, pemerintah perlu melihat relaksasi apa yang bersifat insentif dari fiskal, tapi tidak memengaruhi kembali anggaran negara.

Soharso mengatakan, perlu adanya perbaikan undang-undang perpajakan, mulai dari ketentuan umum tata cara, pajak pertambahan penghasilan (PPh), dan pajak pertambahan nilai (PPN). “Kalau bisa dilakukan, Indonesia akan menarik jadi tujuan investasi,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini