KORUPSI KONDENSAT: Penyidik Yakin Ada Kerugian Negara

Bisnis.com,26 Sep 2015, 05:29 WIB
Penulis: Dika Irawan
Berkas perkara tersangka korupsi kondensat/Bisnis.com-Dika Irawan

Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Subdit Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Pol. Golkar Pangarso memastikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat jatah negara dari SKK Migas ke PT TPPI ada.

Meskipun, hingga saat ini Bareskrim belum memperoleh penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan kasus tersebut.

"Ya kita lihat saja. Kita gak mungkin sembarang termasuk ini melakukan penegakan hukum," katanya saat dihubungi, Rabu (9/9/2015).

Golkar memahami lamanya penghitungan kerugian negara BPK itu, lantaran menggunakan metode tersendiri, berbeda dengan pemeriksaan saksi atau tersangka. Karena itu, pihaknya mendukung BPK dengan membantu apa yang mereka inginkan, umpanya terkait dokumen-dokumen.

Terakhir penyidik mengklaim kasus ini telah merugikan negara sekitar Rp2 triliun. Kerugian tersebut berasal dari tunggakan utang TPPI sekitar US$ 140 juta, di saat bersamaan perusahaan itu memperoleh keuntungan US$ 1 miliar.

Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menetapkan tersangka dalam kasus iniSudah ada tiga tersangka, yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.

Penyidik juga sudah menyerahkan berkas perkara yang mulai disidik pada Mei 2015 tersebut ke Kejaksaan Agung, Agustus 2015. Namun, tanpa hasil audit lembaga negara soal kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini