DEREGULASI MINUMAN BERALKOHOL: APMBI Minta Aturan Minol Kembali ke Permendag 20/2014

Bisnis.com,27 Sep 2015, 12:45 WIB
Penulis: Tegar Arief
Alkohol/boldsky.com-Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Aliansi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia (APMBI) meminta kepada pemerintah untuk kembali pada Permendag No. 20/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Permintaan ini disampaikan oleh Sekjen APMBI Kwendy Alexander menanggapi rencana pemerintah yang akan mengembalikan aturan peredaran minuman beralkohol ke daerah sebagai tindak lanjut dari deregulasi Perdirjen Dagri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

"Di Permendag No. 20/2014 itu lebih baik. Ada aturan penataan, tata edar, dan porsi pemerintah daerah. Ini lebih baik ketimbang menyerahkan sepenuhnya kepada daerah," katanya, Minggu (27/9/2015).

Dalam Permendag No. 20/2014, peran vital dari pemerintah daerah adalah menerbitkan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB), serta menetapkan wilayah-wilayah tertentu yang tidak diperbolehkan menjadi kawasan penjualan minuman beralkohol.

Permendag No. 20/2014 itu lebih pas, baik dari sisi tata edar, perizinan, dan pengawasan. Kalau sepenuhnya diserahkan ke daerah kontrolnya susah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini