Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan izin operasional delapan lembaga keuangan mikro Provinsi Jawa Tengah dari 35 unit yang berpotensi di wilayah itu.
Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan pengukuhan tersebut merupakan yang pertama sejak berlakunya UU Nomor 1/2013. Dalam beleid itu, lembaga yang akan menjalankan usaha LKM wajib memiliki izin usaha dari OJK paling lambat tanggal 8 Januari 2016.
“Kerja sama OJK dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini dapat menjadi contoh bagi provinsi lain sehingga UU LKM dapat dilaksanakan bersama-sama,” katanya seperti dikutip Bisnis.com, Sabtu (26/9/2015).
Saat ini, Muliaman mengatakan 27 LKM lainnya di wilayah itu tengah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin usaha dalam waktu dekat. Dari jumlah itu, jumlah LKM syariah mencapai 3 unit.
Dalam rangka keuangan inklusif, OJK akan menyinergikan LKM dengan lembaga keuangan lain yang berada dalam pembinaan dan pengawasan OJK, antara lain LKM dapat menjadi agen bank dalam LAKU PANDAI, menjadi agen pemasaran Asuransi Mikro dan produk lembaga keuangan lainnya.
Muliaman mengatakan sinergi dengan lembaga keuangan lain tersebut akan memberikan manfaat bagi LKM antara lain mendapat pelatihan dari bank, dapat memanfaatkan jaringan bank, mendapatkan fee, dan mempermudah akses pendanaan dari bank.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Dumoly F. Pardede mengatakan belum ada pihak yang secara resmi memeroleh pengukuhan sebagai LKM dari otoritas sampai Agustus 2015.
Dia mengatakan belum ada dokumen permohonan resmi LKM yang akan diterima otoritas. Namun, Dumoly mengatakan setidaknya ada 100 LKM yang akan mengajukan permohonan izin tersebut dari hasil monitoring pihaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel