Anggota DPRD DKI: Naikkan Pajak Diskotik

Bisnis.com,27 Sep 2015, 23:29 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Tempat hiburan malam/Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA - DPRD DKI mengusulkan Pemprov DKI untuk menertibkan diskotik melalui peningkatan pajak diskotik.
 
Anggota Badan Anggaran (Banggar) Prabowo Soenirman mengatakan untuk mengoptimalkan pendapatan pajak, dengan menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB).
 
Menurutnya penutupan diskotik dapat dilakukan jika pemilik tempat hiburan tak mengindahkan surat peringatan (SP) ataupun denda dari Pemprov DKI.
 
Lebih baik tidak ditutup jam bukanya, maksimal jam 02.00 WIB dan diawasi secara ketat. Saya pun menyarankan khusus diskotik pajaknya dinaikkan jadi pendatangnya terseleksi sendiri, ujar Prabowo kepada Bisnis.com, Minggu (27/9/2015).
 
Prabowo mengaku persentase kenaikan pajak untuk diskotik masih berupa usulan sehingga perlu dikaji dan ditetapkan nominalnya oleh Dinas Perpajakan DKI Jakarta.
 
Wacana tersebut memang sudah dimasukkan dalam agenda penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini