PENETAPAN UPAH: Formula Baru Jamin Kepastian ke Pekerja & Pengusaha

Bisnis.com,28 Sep 2015, 21:20 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Bandung, Jawa Barat/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah sedang menyiapkan formula penetapan upah secara berkala guna memberikan kepastian kepada tenaga kerja dan pengusaha agar memberikan kepastian berbisnis di dalam negeri.

Hanif Dhakiri, Menteri Ketenagakerjaan, mengatakan formulasi penetapan upah akan memberi kepastian penaikan upah buruh setiap tahunnya.

Komponen penetapan upah akan disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi, seperti yang yelah diatur dalam Undang-undang.

“Dengan formulasi ini kan upah buruh akan tetap naik setiap tahun. Pengusaha juga mendapatkan kepastian dalam perencanaan keuangannya, karena telah memperhitungkan penaikan upah,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2015).

Hanif menuturkan selama ini penaikan upah buruh masih tergantung kepada kemampuan keuangan perusahaan, aksi massa, dan tekanan politik.

Hal tersebut kemudian mengganggu iklim investasi di dalam negeri, sehingga mengurangi kesempatan kerja.

Menurutnya, saat ini pemerintah mengkaji cara menghitung penaikan upah buruh sesuai dengan formulasi yang akan ditetapkan. Dengan begitu, penetapan upah tidak lagi digunakan sebagai isu politik yang dapat mengganggu stabilitas di dalam negeri.

“Formulasi penetapan upah ini juga dapat mengantisipasi penggunaan isu ini sebagai subjek kampanye politik di daerah dan nasional,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hanif juga memastikan kebijakan di sektor ketenagakerjaan akan mendukunh perbaikan dunia usaha dan iklim investasi di dalam negeri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini