KORUPSI KONDENSAT: Bareskrim Sudah Periksa 49 Orang Saksi

Bisnis.com,28 Sep 2015, 22:04 WIB
Penulis: Dika Irawan
Berkas perkara tersangka korupsi kondensat/Bisnis.com-Dika Irawan

Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Suharsono menyatakan 49 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencuciaan uang hasil penjualan kondensat bagian negara Satuan Kerja Khusus Migas dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama.

"Dan empat saksi ahli," katanya di Mabes Polri,Jakarta, Senin.

Keempat saksi ahli yang diperiksa, sambung Suharsono, merupakan ahli korporasi, ahli ekonomi, hukum administrasi dan perminyakan. Namun Kabagpenum tak mengungkapkan rinci mengenai saksi ahli maupun 49 saksi tersebut.

Suharsono hanya mengatakan penyidik hingga saat ini masih mengkaji keterangan para saksi dan baran bukti, sehingga dari analisis itu diharapkan memperoleh informasi yang kuat untuk menetapkan tersangka baru.

"Bisa jadi nanti akan ada tersangka baru," katanya.

Sejauh ini Bareskrim telah menetapkan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, eks Direktur Finansial Ekonomi dan Pemasaran Djoko Harsono, dan bekas Dirut TPPI Honggo Wendratmo. Berkas ketiganya belakangan sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Sementara itu Bareskrim juga masih menunggu penghitungan kerugian negara perkara tersebut. Badan Pemeriksa Keuangan belum dapat memastikan penyelesaian audit kerugian negara masih tahap pengumpulan data-data.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini