Dua Perusahaan Asuransi Jajaki Spin Off Tahun Depan

Bisnis.com,28 Sep 2015, 21:18 WIB
Penulis: Irene Agustine
Asuransi/orixinsurance.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan dua perusahaan asuransi tengah melakukan penjajakan untuk melakukan pemisahan unit usaha pada tahun depan.

Moch. Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK, mengatakan dua perusahaan yang akan melakukan pemisahan unit usaha (spin off) itu salah satunya berbentuk asuransi jiwa dan satu lainnya merupakan asuransi umum.

“Sudah ada dua yang sedang ngomong ke kami, penjajakan untuk spin off tahun depan,” katanya, seperti dikutip Bisnis, Senin (28/9/2015).

Muchlasin enggan memerinci dua perusahaan itu. Adapun, dia mengatakan rencana spin off dilakukan perusahaan untuk mematuhi ketentuan otoritas dalam UU. No 40/2014 tentang Perasuransian.

Dalam beleid itu, Unit Usaha Syariah (UUS) asuransi diharuskan memisahkan diri dari induk usaha setidaknya dalam waktu 10 tahun sejak berlakunya UU atau pada 2024.

Berdasarkan Data OJK per Juli 2014, jumlah UUS asuransi mencapai 45 unit sedangkan perusahaan full pledged baru berjumlah 6 unit. Dari jumlah itu, aset industri asuransi syariah mencapai Rp24,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini