Perpanjang SIM Bisa Online

Bisnis.com,28 Sep 2015, 07:59 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Para pengguna kendaraan bermotor tak perlu ke kota asalnya untuk memperpanjang surat izin mengemudi (SIM). Sebab, mulai Minggu (27/9/2015), prosedur perpanjangan bisa dilakukan lewat online.

"Jadi nanti tidak perlu jauh-jauh mengurusnya, yang Papua enggak usah ke Papua, cukup di Jakarta misal dia di Jakarta," ujar Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian dalam acara soft launching SIM online di Bundaran Hotel Indonesia.

Menurut dia, hal tersebut merupakan inovasi dari Korlantas untuk memudahkan warga, dan juga mengurangi praktik calo SIM.

Warga yang akan memperpanjang SIM harus datang ke kantor polisi yang sudah terdaftar untuk menyerahkan persyaratan. Sedangkan untuk pendaftaran bisa dilakukan secara online.

Persyaratan perpanjangan adalah KTP serta SIM lama. Adapun kantor polisi yang terintegrasi dengan sistem ini adalah semua kepolisian resor di Jakarta, dan kepolisian daerah di ibu kota daerah.

Sistem terintegrasi online ini berlaku untuk perpanjangan SIM, serta peningkatan SIM A dan C. Biaya yang dipungut pun sama dengan biaya perpanjangan SIM biasa.

 "Biayanya Rp 75-80 ribu," ujar Kepala Subdirektorat Regident Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Maulana Hamdan.

Selain lewat kantor polisi, perpanjangan juga bisa dilakukan lewat pelayanan perpanjangan SIM keliling. Jenis perpanjangan ini sayangnya hanya bisa dilakukan saat Car Free Day. Mobil pelayanan SIM keliling akan tersedia di sana.

Masyarakat menyambut baik adanya inovasi ini.

"Ya, bagus. Enggak repot jauh-jauh. Asal polisinya enggak jadi calo juga," ucap Abdul Khaetami, 21 tahun, warga Ciawi, Bogor, saat ditemui di Bundaran HI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini