Anggota Dewan Usulkan Pemprov DKI Tingkatkan Pengawasan Diskotik

Bisnis.com,28 Sep 2015, 00:06 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Tempat hiburan malam/Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah anggota DPRD DKI mengusulkan Pemprov DKI untuk menertibkan diskotik yang melanggar jam operasional melalui pencabutan izin usaha.
 
Wakil Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Very Younefil mengatakan Pemprov harus mulai memperketat pengawasan pengoperasian tempat hiburan malam khususnya diskotik.
 
Yang paling baik adalah pengawasan jam operasionalnya dan juga izin usahanya. Menurut saya juga belum efektif jika pelanggar hanya dikenakan denda, ungkap Very kepada Bisnis.com, Minggu (27/9/2015).
 
Very menilai penegasan yang tepat adalah dengan pencabutan izin usaha. Dengan pencabutan izin usaha, maka pemilik tidak akan banyak berspekulasi untuk melanggar aturan lagi.
 
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanggapi usul tersebut dengan positif. Pasalnya, Ahok akan mengakomodir sejumlah usul tersebut dalam penyelesaian Perda Pariwisata. Ahok mengaku penutupan tersebut juga tak banyak berpengaruh pada pendapatan daerah.
 
Tidak ada pengaruh besar pada PAD [Pendapatan Asli Daerah] kita. Makanya saya katakan, kalau diskotik itu ditemukan dua kali ada peredaran narkoba, maka akan kami tutup, tegas Ahok di Balai Kota, Jumat lalu (25/9/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini