PILAKADA SERENTAK: Putusan MK Soal Calon Tunggal Jamin Jalannya Pemerintahan

Bisnis.com,29 Sep 2015, 20:34 WIB
Penulis: Akhirul Anwar
Ilustrasi-Simulasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2015/Antara-Nyoman Budhiana

Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahap pertama yang digelar pada 9 Desember 2015.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan putusan tersebut sebagai solusi pelaksanaan pilkada serentak sehingga tidak,  menyebabkan kekosongan yang terlalu lama karena pelaksana tugas tidak mempunyai kuasa anggaran yakni mengusulkan, mengubah, mengurangi, menambah anggaran yang menghambat pembangunan.

"Maka tentunya pemerintah mengapresiasi apa yang menjadi keputusan MK, ada jalan keluarnya. Mudah-mudahan ini segera bisa ditindaklanjuti dalam sebuah aturan sehingga tidak ada dari 269 kota kabupaten provinsi yang mengakibatkan kekosongan," kata Pramono di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Pramono mengatakan dengan diperbolehkannya daerah dengan calon tunggal melaksanakan pilkada serentak, maka akan digelar jajak pendapat atau ditanyakan kepada masyarakat tentang calon tersebut.

Pramono menjelaskan teknisnya bisa dibuat seperti pemilihan kepala desa (Pilkades) dengan bumbung kosong atau skema lainnya akan diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ya apapun calon independen atau tunggal menurut saya dalam konteks ini, keputusan MK itu kan merupakan bagian dari hal yang mengikat pemerintah karena the guardian of the constitution [pengawal konstitusi], jadi ya kita ikuti," ujarnya.

Saat ini ada tiga daerah yang memiliki calon tunggal pilkada serentak pada 2015 yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Timur Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini