Tangkap Pelaku, Bareskrim Gagalkan Perdagangan 14 Orang WNI di Malaysia

Bisnis.com,29 Sep 2015, 01:00 WIB
Penulis: Dika Irawan
Berdasarkan barang bukti yang diamankan, diketahui I yang menerima seorang TKI dari sponspor yang diteruskan ke saudari CC. /Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA - Markas Besar Polri melaporkan Unit Trafficking in Person Bareskrim Polri Minggu (27/9/2015) menangkap pelaku tindak pidana perdagangan manusia dan 14 korban berhasil diselamatkan.

Dipimpin Kombes Pol. Umar Surya Fana, penangkapan pelaku berinisial CC berlangsung di Perum Radian, Jalan Tarumanegara, Jati Sampurna Bekasi, Jawa Barat. Dalam kesempatan itu penyidik juga menggeledah lokasi dan menemukan paspor yang masih berlaku.

"Berkas sekitar 50 buah, satu bendel medical cek calon TKI, satu bendel biodata TKI, satu bendel kartu keluarga, satu bendel pas foto calon TKI, satu bendel slip setoran Bank BCA dan penarikan WU [Western Union]," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Suharsono dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2015).

Selain itu ditemukan pula satu bundel print out tiket pesawat tujuan Malaysia, Turki, dan Abu Dhabi. Adapun penangkapan tersangka CC terkait dengan laporan korban G yang dikirm ke Kairo dan mengalami perkosaan.

Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan mengaku membawa korban ke Malaysia dan bekerja dengan saudara Iyad Mansyur alias Mario warga negara Jordan yang berada di malaysia). Tersangka menjelaskan masih ada 14 korban di Malaysia.

"Tim menghubungi KBRI di KL [Kuala Lumpur] dan PDRM [Polis Diraja Malaysia]. Berhasil diselamatkan, saat ini berada di WNI  penampungan KBRI. Ke-14 korban tersebut rencananya akan di kirim ke Abu Dhabi."

Penyidik menemukan tersangka tidak memiliki legalitas apapun terkait dg pengiriman para korban. Dari keterangan tersangka CC, penyidik menangkap saudara A dan I.

"Saudara I merupkan karyawan dari saudari Cc. Bahwa saudari Cc dalam mengirimkan orang ke luar negeri tidak mempunyai perusahaan / dikirim perorangan," katanya.

Berdasarkan barang bukti yang diamankan, diketahui I yang menerima seorang TKI dari sponspor yang diteruskan ke saudari CC. Dengan demikian peran I dalam perkara tersebut terpenuhi untuk dikenakan Pasal 56 KUHP karena sengaja membantu perbuatan pidana.

"Pasal yang diterapkan adalah  Pasal 4 UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 102 ayat 1 huruf a UU No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini