Kasus PDAM Makassar: Berkas Mantan Walikota Makassar P21. Ilham Arief Harus Jalani Sidang

Bisnis.com,29 Sep 2015, 11:22 WIB
Penulis: Eka Chandra Septarini
Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (kanan) yang juga sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012 berbincang dengan kuasa hukum saat sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/9)./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA -- Berkas perkara mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim penyidik KPK.

Ilham tersangkut kasus dugaan korupsi dalam proyek kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar.

"Pelimpahan tahap II dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (29/9/2015).

Menurut hasil audit BPK, terdapat kerugian negara sekitar Rp38 miliar terkait kerja sama antara PDAM dan PT Traya Tirta Makassar.

Temuan lain BPK adalah adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya.

Kerja sama lain yang dimaksud adalah dengan PT Bahana Cipta terkait pengembangan instalasi pengolahan air Somba Opu senilai Rp 455,25 miliar.

Kerja sama dengan PT Multi Engka Utama terkait pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi sekitar Rp69,3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini