Genjot Arus Investasi Dalam Negeri, Jokowi Minta Prosedur Dirampingkan

Bisnis.com,29 Sep 2015, 15:58 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Presiden Joko Widodo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh menteri di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan pemangkasan prosedur untuk memulai usaha di Indonesia.

Dalam sambutannya pada rapat kabinet terbatas, Presiden Jokowi mengatakan Indonesia masih memiliki 10 prosedur untuk memulai usaha. Padahal, Singapura dan Malaysia hanya memiliki tiga prosedur untuk memulai usaha, sehingga dapat mempercepat arus investasi yang masuk.

“Di Asean, peringkat Indonesia dalam hal memulai usaha berada pada nomor enam. Prosedur yang harus dilalui masih 10, sedangkan Singapura dan Malaysia hanya tiga prosedur. Artinya 70% dari prosedur itu harus hilang,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/9).

Presiden menuturkan waktu untuk memulai usaha di Indonesia pun masih terlalu lama, karena membutuhkan 52,5 hari. Sementara itu, waktu yang diperlukan untuk memulai usaha di Singapura hanya 2,5 hari, dan Malaysia 5,5 hari.

Menurutnya, seluruh kementerian harus segera mengumpulkan hal yang terkait peraturan, perizinan, dan persyaratan yang dapat dideregulasi. Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat arus investasi di dalam negeri.

“Kita perlu melakukan langkah-langkah terobosan yang cepat, karena masih ada kendala dalam berinvestasi dan berusaha di negeri kita,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi meminta terobosan dalam pembebasan lahan dan tata ruang, sehingga dapat disambut langsung oleh dunia usaha.

Pemerintah juga dituntut harus dapat memberikan kepastian pasokan listrik yang akan masuk ke dalam sistem kelistrikan nasional. Pasalnya, listrik menjadi sumber energi utama yang dibutuhkan investor untuk mengembangkan usahanya di dalam negeri.

“Kemudian juga harus ada kepastian sistem pengupahan dan ketenagakerjaan di dunia usaha dalam negeri,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini