Ketua Panitia Kerja RUU Perbankan DPR Gus Irawan Pasaribu mengakui draf RUU Perbankan terbaru memang memuat pasal pembatasan kepemilikan asing maksimal 40%. Dia menyatakan pihaknya memutuskan pemuatan pasal ini agar perbankan nasional bisa lebih mandiri.
Meski demikian, Wakil Ketua Komisi XI DPR ini menuturkan pasal tersebut tidak akan diterapkan secara serta merta. Menurutnya, akan ada masa transisi dan kesiapan perbankan Indonesia. "Kami ingin [perbankan nasional] mengurangi ketergantungan dari asing, tapi ya secara bertahap, bisa 5-10 tahun," paparnya.
Berikutnya, FKSSK akan merekomendasikan kepada OJK untuk memberikan tenggat waktu bagi bank tersebut agar memenuhi pasal ini. Namun, ayat (4) termuat suatu pengecualian bagi suatu bank, melalui OJK, bisa tidak memenuhi pasal ini.
Dalam ayat tersebut, OJK diberi kewenangan untuk mengubah batas kepemilikan bank umum bagi WNA dan/atau badan hukum asing atas persetujuan DPR. Sementara itu, landasan yang dipakai bagi legislatif untuk menyetujui usulan OJK adalah rekam jejak bank, tata kelola, kecukupan modal dan kontribusi terhadap ekonomi nasional.
Di luar polemik ini, Gus Irawan menyebutkan Panja Perbankan masih terus bekerja untuk menyempurnakan draf RUU ini, sehingga masih ada kemungkinan pasal ini diubah. "Ini kan masih draf, jadi kami masih akan menyerap banyak masukan. Draf ini masih sesuatu yang akan terus didiskusikan."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel