Menurut Ryan Kiryanto, Kepala Ekonom BNI Posisi Indonesia saat ini masih memerlukan keberadaan investor asing untuk menunjang pembangunan ekonomi. Dengan adanya rencana pengaturan kepemilikan saham tersebut bisa terbentuk kesan bahwa Indonesia alergi dengan investor asing.
Sebelum ditetapkan berapapun pembatasannya, jelasnya, sebaiknya pasal ini dibicarakan dulu dengan asosiasi bank-bank asing dan Perbanas agar semangat pembatasan tersebut bisa diakomodasikan.
Selain itu, Ryan menyarankan agar Komisi XI tidak memasukkan pembatasan kepemilikan saham investor asing ke dalam RUU Perbankan sebab, RUU tersebut memiliki cakupan yang global dan normatif.
Jika pun inisiatif pembatasan tersebut tetap direalisasikan, kata Ryan, sebaiknya hanya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Ryan juga mengusulkan opsi yang ditawarkan Komisi XI tersebut perlu secara jelas dipaparkan bagaimana cara investor asing melakukan divestasi asing dalam waktu 10 tahun.
Adapun, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR pada Juni 2015 beberapa waktu lalu, Ketua Umum Ikatan Bankir Indonesia (IBI) Zulkifli Zaini setuju dengan pasal tersebut. Dia memaparkan pembatasan kepemilikan saham pihak asing di bank umum memang paling banyak hanya 40%.
Menurutnya, batas waktu penyesuaian bisa diperpendek bagi pihak asing yang berkantor pusat di luar negeri tetapi melakukan kegiatan usahanya di Indonesia serta memiliki saham bank umum lebih dari 40%.
Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad menuturkan secara keseluruhan RUU Perbankan yang baru akan merombak habis UU lama. Sementara itu, Gus Irawan menggambarkan perubahan dari UU Perbankan yang saat ini dipakai mencapai lebih dari 50%. "Jadi bukan revisi lagi namanya, sudah UU Perbankan baru." (Destyananda Helen/Yanita Petriella)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel