Kepala Desa Jadi Aktor Intelektual Pembunuhan Aktivis Antitambang

Bisnis.com,01 Okt 2015, 16:29 WIB
Penulis: Martin Sihombing
Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Tunggal Roso melakukan aksi solidaritas terhadap pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim Kancil di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, Senin (28/9)/Antara

Bisnis.com, SURABAYA -  Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Kepala Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang, yakni Har, terbukti menjadi "aktor intelektual" dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan aktivis antitambang di Lumajang, 26 September 2015.

"Sebelumnya, Kades Selok Awar-awar telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum terkait langsung dan hari ini (1/10/2015) sudah diketahui kapasitas dia sebagai aktor intelektual dalam kasus Lumajang," kata Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Anom Wibowo di Surabaya, Kamis (1/10/2015).

Saat melakukan rapat dengan pendapat dengan Komisi A DPRD Jatim, AKBP Anom Wibowo menjelaskan untuk menetapkan Kades Har sebagai tersangka dan aktor intelektual itu tidak mudah, karena saksi yang ada tidak mau mengaku.

"Seperti dibilang Kapolda Jatim, para tersangka sering menjawab 'tak oneng' (tidak tahu, Bahasa Madura), tapi polisi akhirnya melakukan investigasi hingga menetapkan Kades Har sebagai aktor intelektual," ujarnya.

Menurut dia, polisi masih terus melakukan pendalaman, bahkan tim dari Polda Jatim sudah terjun ke lokasi kejadian dengan dukungan Polres Lumajang sebagai petugas pengamanan lokasi dan olah TKP.

"Kami fokus terhadap tiga desa, diantaranya Desa Baku, Selok, dan Selok Awar-awar di Pasirian. Semua penyidikan dilakukan oleh Polda Jatim dengan 'back up' dari Mabes Polri," tuturnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono menjelaskan penyidik Reskrim sudah menetapkan 22 tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan aktivis antitambang oleh preman bayaran di Lumajang itu, tapi penyidik hanya menahan 17 tersangka.

"Itu karena lima tersangka masih berada di Lumajang untuk pengembangan kasus itu sendiri. Ke-22 tersangka itu tercatat delapan tersangka untuk kasus pembunuhan Salim Kancil (52) dan enam tersangka untuk kasus penganiayaan Tosan (51)," paparnya.

Selanjutnya, enam tersangka lainnya terlibat dalam kedua kasus itu (pembunuhan dan penganiayaan). "Ada dua tersangka di Lumajang itu yang tidak ditahan, karena tergolong masih dibawah umur, yakni IN dan AA, sehingga dia wajib lapor ke Polres Lumajang," ujarnya.

Delapan tersangka dalam kasus pembunuhan Salim Kancil adalah TS, EP, HM, GT, TM, ES, NG, dan RH, sedangkan enam tersangka dalam kasus penganiayaan Tosan adalah MS, SL, SY, SM, ED, dan DH. Untuk enam tersangka yang terlibat kedua kasus adalah FW, HD, SK, MD, WD, dan BR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini