63 Unit Rusun Marunda Disegel Petugas Gabungan

Bisnis.com,01 Okt 2015, 18:51 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi /Antara-Zabur Karuru

Kabar24.com, JAKARTA - Sebanyak 63 unit di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, disegel dan digembok petugas gabungan Satpol PP, Polri dan TNI karena tidak mampu menunjukkan surat perjanjian pemakaian (SPP).

Camat Cilincing, Nana Hendriana menjelaskan, pemeriksaan kepemilikan rusun dilakukan lantaran pihaknya mensinyalir puluhan pemilik rusun bukan pemilik sebenarnya.

"Kita periksa, karena pemilik tidak mampu menunjukan SPP rusun yang dikeluarkan Dinas Perumahan sebagai bukti sah kepemilikan," ujar Nana, Kamis (1/10).

Dalam razia yang melibatkan 150 petugas gabungan ini, sambung Nana, didapati 63 penghuni unit rusun yang bermasalah. Dari jumlah itu, 59 unit langsung digembok dan empat unit disegel    

Ditambahkan Nana, selain tak memilik SPP, pemilik 63 unit itu ternyata belum mengurus KTP yang sesuai dengan alamat Rusun Marunda.

"Kalau SPPnya sesuai, pasti langsung urus KTP sesuai alamat rusun. Kalau nggak ada itu, pasti nggak bisa urus KTP," ujar  Nana.

Penertiban rusun ini, kata Nana, merupakan lanjutan dari penertiban sebelumnya. "Ini tahap kedua, pada tahap pertama kita menindak 48 penghuni, jadi total yang sudah kita tindak ada 111 penghuni unit rusun," ungkap Nana.

Ditegaskan Nana, pihaknya akan terus menertibkan penghuni rusun dengan menggelar razia secara mendadak. "Kita lakukan secara mendadak, kalau sampai bocor kan repot," tandas Nana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini