Organda Harap BPTJ Dorong Integrasi Antarmoda

Bisnis.com,01 Okt 2015, 22:19 WIB
Penulis: Muhamad Hilman
Organda Kabupaten Bekasi mengharapkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dapat mendorong kebijakan integrasi antarmoda transportasi./ANTARA

Bisnis.com, BEKASI - Organda Kabupaten Bekasi mengharapkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dapat mendorong kebijakan integrasi antarmoda transportasi.

Sekretaris Organda Kabupaten Bekasi Yaya Ropandi mengatakan nantinya badan tersebut dapat mendorong kebijakan integrasi antarmoda. Salah satu langkah yang perlu diambil adalah dengan membangun terminal besar di daerah-daerah perbatasan sebagai lokasi bagi masyarakat untuk mendapatkan moda lanjutan.

"Dengan pengelolaan itu perlu di terminal besar di perbatasan-perbatasan, dan badan itu juga tidak hanya mengatur transportasi darat tapi juga mengatur kereta api," katanya, Kamis (1/10/2015).

Selain itu, dia mengharapkan, Dinas Perhubungan masing-masing daerah dapat lebih intensif dalam berkomunikasi dengan badan tersebut terkait kebijakan transportasi.

Dengan demikian, kebijakan antardaerah terkait standarisasi angkutan transportasi yang selama ini berbeda dapat disatukan dalam keputusan badan tersebut.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103/2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi.

Badan tersebut merupakan unit organisasi khusus yang dipimpin pejabat tinggi madya yang berada di bawah dan bertanggung kepada Menteri Perhubungan.

Badan tersebut bertugas mengembangkan, mengelola dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Dalam melaksanakan tugasnya, badan tersebut mengacu pada Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi yang ditetapkan melalui Perpres tersendiri.

Adapun, pembiayaan untuk implementasi Rencana Induk Transportasi Jabodetabek bersumber dari APBN, APBD dan pembiayaan lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini