Sinar Mas Putus Kontrak Perusahaan Pemasok Kayu yang Terbukti Bakar Hutan

Bisnis.com,01 Okt 2015, 20:38 WIB
Penulis: Samdysara Saragih
Titik api pemicu kebakaran hutan dan lahan./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Grup Sinar Mas akan memutus kontrak perusahaan pemasok kayu pabrik bubur kertas milik konglomerasi itu apabila terbukti bersalah membakar hutan.

Direktur Pelaksana Sinar Mas Gandi Sulistiyanto mengatakan kontrak kerja sama antara subholding Asia Pulp and Paper (APP) dengan para pemasok kayu memuat larangan membakar hutan. Bila ini dilanggar maka APP akan menghentikan kontrak kerja sama.

“Apabila terbukti para pemasok itu membakar hutan kontrak diputus. Kalau pakai bahasa Pak Luhut: Kalau sudah tidak bisa dibina ya dibinasakan,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Luhut yang dimaksud Gandi adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan yang memang kerap melontarkan kata-kata keras bagi pelaku pembakaran hutan.

Gandi mengklaim APP selalu memantau aktivitas para perusahaan mitra agar tidak membiarkan area konsesi terbakar. Bahkan, sejak 2013 APP berkomitmen untuk tidak membuka lahan tanam baru. Adapun, pembakaran merupakan metode pembukaan lahan yang paling murah.

Di tempat yang sama, Direktur Pelaksana Keberlanjutan APP Aida Greenbury membantah tuduhan bila ada perusahaan hutan Sinar Mas maupun mitra yang sengaja membakar hutan. Selain adanya kebijakan tidak membuka lahan baru, dia menegaskan kebakaran hutan membuat APP merugi karena pasokan kayu berkurang.

“Jadi tidak logis kami membakar hutan kami sendiri,” katanya.

Selain itu, Aida juga mengatakan APP dan perusahaan pemasok kayu telah menyiapkan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Beberapa bentuk pencegahan itu a.l penyiapan tim kebakaran dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami juga memblokir kanal-kanal gambut agar lahan gambut basah dan tidak kering,” tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini