Cegah PHK, Pengusaha Disarankan Pangkas Upah Demi Efisiensi

Bisnis.com,02 Okt 2015, 06:20 WIB
Penulis: Tegar Arief
Kalangan pekerja dan pengusaha disarankan untuk bersedia melakukan efisiensi dengan memangkas upah pekerja.

Bisnis.com, JAKARTA -- Kalangan pekerja dan pengusaha disarankan untuk bersedia melakukan efisiensi dengan memangkas upah pekerja untuk beberapa bulan terakhir.

Pemangkasan upah pekerja ini dinilai menjadi solusi cerdas untuk menjaga ketahanan finansial perusahaan di tengah pelambatan ekonomi dan pelemahan nilai tukar rupiah.

"Mungkin bisa menggunakan skenario penundaan [pemangkasan] upah selama tiga bulan, karena mungkin dalam tiga bulan ke depan situasinya sudah membaik," kata Direktur Labor Institute Indonesia Ekson Silaban, Kamis (1/10/2015).

Selain skenario pemangkasan upah, dia juga menyarankan penudaan pelaksanaan upah minimum pada tahun depan. "Pemerintah harus menyepakati skenario ini sehingga dunia usaha bisa tetap bertahan," ujarnya.

Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. 907/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal, pengusaha bisa mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas seperti tingkat manajer dan direktur.

Selain melakukan pengurangan upah dan fasilitas kerja, surat edaran itu juga memuat tentang penguranngan jam kerja, membatasi kerja lembur, mengurangi hari kerja, merumahkan pekerja, memberikan pensiun, dan tidak memperpanjang kontrak pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini