Anda Membuang Puntung Rokok di Paris, Dendanya Rp1,1 Juta

Bisnis.com,02 Okt 2015, 15:29 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Ilustrasi merokok

Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah kota Paris mulai kemarin, Kamis (01/10/2015) menerapkan denda 68 euro atau sekitar Rp1,1 juta bagi mereka yang membuang puntung rokok sembarangan.

Pernyataan yang dikeluarkan pemerintah kota tersebut beralasan bahwa zat beracun, seperti puntung rokok, merusak lingkungan dan jika dibuang ke selokan akan membuat air menjadi kotor dan tercemar.

Para pejabat mengatakan 350 ton puntung rokok dibuang di jalan-jalan di Paris setiap tahunnya sebagimana dikutip BBC.co.uk, Jumat (2/10/2015).

Prancis telah memberlakukan larangan rokok di tempat-tempat umum, namun pada 2008 larangan merokok diperluas dan mencakup pula di bar dan restoran.

Sekitar 28% penduduk Prancis mengaku sebagai perokok aktif, angka yang relatif tinggi untuk ukuran Uni Eropa.

Beberapa pihak mengatakan larangan rokok di bar dan restoran mendorong orang-orang merokok di jalan dan mereka inilah yang membuang puntung rokok makin banyak terbuang sembarangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini