Warga Marah, Bocah 2 Tahun Ditangkap Polisi

Bisnis.com,02 Okt 2015, 07:26 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Kepolisian di negara bagian Uttar Pradesh, India Utara, telah menimbulkan kemarahan di masyarakat.

SIMAK: Remaja Ini Jadi “Sapi” Demi Biayai Pengobatan Ayahnya

Pasalnya, polisi memutuskan menangkap seorang balita dengan tuduhan melakukan pencurian. SIMAK: Tips Berwisata dengan Kapal Pesiar

Seperti dilaporkan BBC, Kamis (1/10/2015), Ravi berusia 2 tahun, harus diantar dan diserahkan ayahnya ke pengadilan setelah polisi hendak datang ke rumah mereka untuk menangkap Ravi.

"Ravi berada dalam daftar tertuduh polisi bersama dengan tiga orang dewasa, salah seorang di antaranya adalah keluarga anak itu," demikian BBC melaporkan.

SIMAK: OC Kaligis Disidang: Begini Cerita Nasdem Disebut Terlibat

Namun,  setelah upaya penangkapan itu menimbulkan kemarahan di daerah, pejabat polisi senior harus turun tangan dan memutuskan nama Ravi dicabut dari daftar. Polisi dalam keterangannya mengatakan, bahwa  kasus pencurian dilaporkan terjadi di Desa Bajehra, Sitapur, 20 September 2015.

SIMAK: PROSTITUSI ARTIS: Amel Alvi Akui Minta Dicarikan Pria Hidung Belang

Atas dasar pengaduan oleh korban dan penduduk desa lainnya, polisi mendaftar empat orang tertuduh, termasuk Ravi, Press Trust of India melaporkan seperti dikutip BBC.

Keempat orang itu dituduh melanggar pasal pencurian, pelanggaran di malam hari, dan tidak jujur menerima barang curian.

Tiga tersangka dewasa telah lebih dahulu ditangkap dan dipenjara. Tapi, ketika polisi hendak menangkap Ravi, ayahnya yang khawatir mengantar balita tersebut ke pengadilan, dengan bantuan dari beberapa pengacara, ia mendekati seorang pejabat polisi senior dan mengisahkan insiden itu kepadanya.

Pejabat polisi itu kemudian memerintahkan polisi untuk mencabut nama Ravi  dari daftar.

Berdasarkan hukum di India, polisi tidak dapat mengajukan kasus pidana terhadap anak di bawah usia tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini