Kemenristekdikti Telah Bekukan Sembilan Perguruan Tinggi Swasta

Bisnis.com,02 Okt 2015, 16:51 WIB
Penulis: Yulianisa Sulistyoningrum
Kasus ijazah palsu/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi intensif melacak keberadaan perguruan tinggi swasta (PTS) yang beroperasi tanpa izin, menerbitkan ijazah palsu, dan jual-beli ijazah. Sementara itu, sembilan PTS dibekukan karena terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Di seluruh Indonesia, dari ujung barat hingga ujung timur, ada kampus palsu atau PTS yang beroperasi tanpa izin, PTS yang menerbitkan ijazah palsu, dan PTS yang melakukan praktek jual-beli ijazah, kata Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir, Jumat (2/10/2015).

Sebelumnya, Tim Evaluasi Kinerja Akademik Perguruan Tinggi menggerebek wisuda Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Yayasan Pembina Penyelenggara Administrasi Negara/Niaga (STIA Yappann) Jakarta dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dwipa Wacana Jakarta.

Dengan dinonaktifkannya kedua PTS tersebut, berdasarkan data Kemenristek Dikti, sudah sembilan PTS yang dibekukan. Kesembilan PTS ini terdiri dari empat PTS di Jawa Timur (yaitu IKIP PGRI Jember, Universitas Ronggolawe Tuban, IKIP Budi Utomo Malang, Universitas Nusantara PGRI Kediri).

Kemudian, tiga PTS di Jakarta (Berkley University, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Yayasan Pembina Penyelenggara Administrasi Negara/Niaga atau STIA Yappann, dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dwipa Wacana). Lalu masing-masing satu PTS di Bekasi (STIE Adhi Niaga) dan di Medan (University of Sumatera).

Sementara itu, satu PTS yang dalam proses pembetulan adalah Universitas PGRI NTT di Kupang.

Ketua Tim Evaluasi Kinerja Akademik Perguruan Tinggi, Kemenristek Dikti Supriadi Rustad mengatakan timnya menemukan PTS yang menerbitkan ijazah tanpa perkuliahan. "Kami menemukan banyak modus kecurangan dalam penerbitan ijazah," ujar Supriadi saat dihubungi.

Kedua PTS tersebut, menurut Supriadi, sudah dinonaktifkan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah III. Namun, kedua kampus ini masih aktif menerima mahasiswa dan menerbitkan ijazah. Kedua kampus ini memiliki program studi terakreditasi B dan C pada 2012.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI HM Ridwan Hisjam mengatakan Dewan sangat mendukung tekad Menristek Dikti untuk memberantas PTS tanpa izin, PTS penerbit ijazah palsu, dan PTS yang jual-beli ijazah.

"Kami (DPR RI) sangat mendukung tekad Menristek Dikti dalam memberantas PTS tanpa izin, PTS penerbit ijazah palsu, dan PTS yang jual-beli ijazah," tegas Ridwan.

Oleh karena itu, Ridwan mengusulkan agar Kemenristek Dikti kembali mengaktifkan Desk Ijazah Palsu. Melalui Desk ini, masyarakat bisa mengakses langsung informasi dan data mengenai perguruan tinggi, khususnya PTS, perkulihan dan kelulusan mahasiswa, serta status PTS, sehingga praktek pelanggaran bisa dihindarkan, ujar Ridwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini