Presiden Didesak Perintahkan Setop Kriminalisasi

Bisnis.com,03 Okt 2015, 03:00 WIB
Penulis: Anugerah Perkasa
Bambang Widjojanto/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo didesak untuk memerintahkan Kejaksaan Agung segera menghentikan proses kriminalisasi terhadap 49 orang, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekening gendut pada Januari lalu.

Lima unsur masyarakat yang terdiri dari akademikus, tokoh agama, mahasiswa, buruh, dan petani, yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Melawan Kriminalisasi (Geram), mendesak agar Presiden Jokowi segera memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menghentikan proses kriminalisasi tersebut. Catatan koalisi itu menyatakan proses kriminalisasi ditujukan ke pelbagai pihak, macam pimpinan KPK, dosen, mantan hakim agung dan aktivis antikorupsi.

Yunita, aktivis Geram, menuturkan kriminalisasi terhadap 49 orang tersebut menunjukkan bagaimana kepolisian sebagai representasi negara tak menunjukkan perlindungan hukum. Menurutnya, kepolisan diduga justru bersekongkol untuk melindungi kepentingan korupsi yang lebih besar.

“Kami mendesak Presiden Jokowi untuk mengambil langkah-langkah strategis untuk memulihkan kepercayaan masyarakat,” kata Yunita dalam acara Deklarasi Gerakan Rakyat Melawan Kriminalisasi, di Jakarta, Jumat (2/10/2015).

Dia menuturkan pembenahan bidang hukum juga erat kaitannya dengan pemulihan sektor ekonomi di Tanah Air, yang tengah melambat. Yunita menegaskan jika tak ada perbaikan mengenai proses kriminalisasi, maka mengakibatkan menurunnya kepercayaan masyarakat di sektor perekonomian.

Geram mencatat 49 orang yang sempat diproses dan dilaporkan ke kepolisian adalah a.l. Abraham Samad (KPK); Bambang Widjojanto (KPK); Zulkarnaen (KPK); Komariah Emong (Mahkamah Agung); Ferry Amsyari (akademikus); dan Suparman Marzuki (Komisi Yudisial).

PEMODAL

Maruli Tua, aktivis  Geram lainnya, menuturkan kriminalisasi tak hanya datang dari persoalan yang berkaitan dengan korupsi, melainkan juga yang menyangkut soal buruh maupun petani, serta masyarakat yang kritis lainnya. Dia menuturkan peranan polisi pun bukan menjadi pelindung, namun menjadi alat yang mengancam masyarakat.

“Hal itu ditunjukkan oleh 21 kasus temuan dari LBH Jakarta, polisi menjadi alat kekuasaan dan  pemodal untuk membungkam terhadap masyarakat yang memperjuangkan haknya,” kata Maruli.

Oleh karena itu, dia menegaskan, Presiden harus memerintahkan Kejaksaan Agung untuk tidak meneruskan dugaan rekayasa kasus oleh kepolisian guna memulihkan kepercayaan masyarakat dan wibawa lembaga penegak hukum itu sendiri.

Maruli menegaskan hal itu juga menunjukkan bagaimana kepolisian harus direformasi secara menyeluruh. Geram, paparnya, meminta Presiden untuk menghentikan penegakan hukum yang sesat. 

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga sebelumnya mendesak Presiden agar mendukung upaya pemberantasan korupsi secara berkesinambungan, tanpa adanya kriminalisasi. Tak hanya itu, masyarakat juga meminta agar lembaga antirasuah itu tak dipangkas kewenangannya maupun anggarannya melalui revisi undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini