Ini Beberapa Pelanggaran Pilkada oleh PNS

Bisnis.com,03 Okt 2015, 07:54 WIB
Penulis: Miftahul Khoer
Bisnis.com, DEPOK- Pegawai negeri sipil (PNS) dinilai sebagai salah satu pendulang suara bagi calon petahana pada pilkada serentak 2015.
 
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Herminus Koto mengatakan harus ada upaya pencegahan mobilisasi PNS yang dilakukan oleh calon petahana.
 
Musababnya, nasib PNS akan terlihat ketika petahana memenangkan pilkada. Apabila PNS tidak mendukung petahana, maka dampaknya adalah mutasi atau rotasi jabatan, ujarnya di Depok, Kamis (1/10/2015).
 
Pihaknya mengimbau untuk segera melaporkan ke Bawaslu apabila terdapat tekanan dari calon petahana pada PNS untuk mendukung pencalonannya.
 
Sebab, kata dia, PNS harus independen dalam pikada serentak tersebut. Terkait sanksi, Kemendagri akan menindak apabila terdapat pelanggaran.
 
Menurutnya ada beberapa sanksi yang akan diterapkan pada pelanggaran PNS antara lain penurunan pangkat, skorsing, sampai sanksi pidana.
 
Kalau ada sanksi pidana itu sudah masuk ranah money politic, katanya.
 
Adapun, kata dia, pelanggaran sering terjadi di kalangan PNS di tingkat kelurahan dan kecamatan. Sebab, keduanya kerap terjadi pelanggaran mobilisasi massa.
 
Potensi pelanggaran PNS juga terjadi saat manipulasi hasil suara karena penempatan kantor Panwascam berada di kecamatan, paparnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini