SALIM KANCIL DIBUNUH, Menteri Agraria: Izin Tambang di Lumajang Perlu Dicabut

Bisnis.com,04 Okt 2015, 23:09 WIB
Penulis: Anugerah Perkasa
Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Tunggal Roso melakukan aksi solidaritas terhadap pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim Kancil di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, Senin (28/9)/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) menegaskan perlunya pencabutan izin pertambangan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, terkait dengan konflik lahan yang menewaskan petani Salim Kancil.

Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan menuturkan kasus Lumajang merupakan contoh pengelolaan pertambangan yang salah. Dalam kesempatan itu, dia menuturkan, tanah tidak boleh membawa bencana bagi pemiliknya.

"Saya menegaskan hentikan pertambangan di daerah tersebut jika perlu cabut izinnya” kata Ferry, dalam keterangan resminya, Sabtu (3/10/2015).

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat terdapat 62 izin usaha pertambangan (IUP) dan izin pertambangan rakyat (IPR) di kabupaten tersebut, baik untuk pasir dan batu serta pasir besi. Total IUP dan IPR untuk pasir besi mencapai 16 izin dengan kawasan seluas 5.804 hektare.

Ferry menjelaskan dalam kasus Lumajang, selain terdapat dugaan pembunuhan, izin pertambangannya pun bermasalah. Oleh karena itu, dia menegaskan, pemerintah perlu mencabut izin tambang tersebut.

Pada 26 September, dugaan penganiayaan dan pembunuhan terjadi terhadap Salim Kancil dan Tosan, dua petani dari Desa Selok Awar Awar. Salim tewas dibunuh setelah disiksa sedangkan Tosan saat ini sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Jatam memaparkan selain terdapat konsesi di sepanjang pesisir selatan Lumajang, penetapan area itu juga bertindihan dengan kawasan yang telah dioptimalkan untuk sektor pertanian, pariwisata dan perikanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini