Dugaan Korupsi Pembangunan RS Udayana, KPK Tetapkan 2 Tersangka

Bisnis.com,05 Okt 2015, 19:21 WIB
Penulis: Eka Chandra Septarini
Korupsi/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2011.

Nilai proyek pembangunan rumah sakit itu ditaksir sekitar Rp120 miliar dengan nilai kerugian negara sekitar Rp30 miliar.

"Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang yakni MDM [dikenakan] pasal 2 dan atau pasal 3 jo pasal 55. Tersangka kedua, DPW, dirut PT DGI. Sangkaan pasal 2 jo 55 ke1 ayat 1 KUHP," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (5/10/2015).

Tersangka Made Maregawa alias MDM selaku Pejabat Pembuat Komitmen Universitas Udayana dan DPW alias Dudung Purwadi selaku Dirut PT DGI diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melakukan penyalahgunaan wewenang.

Seperti dikutip dalam keterangan pers KPK, tersangka disangkakan pada Pasal 3 Undang-undang No. 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana pada Tahun Anggaran 2009 dengan tersangka Made Meregawa dan Marisi Matondang (MRS) selaku Direktur PT Mahkota Negara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini