TAMBAHAN MODAL BASEL 3: BII Tunggu Arahan Regulator

Bisnis.com,06 Okt 2015, 20:34 WIB
Penulis: Destyananda Helen
BII

Bisnis.com, JAKARTA—PT Bank Maybank Indonesia Tbk. masih menunggu arahan regulator untuk menambah permodalan perusahaan agar sesuai dengan aturan Basel 3.

Presiden Direktur Bank Maybank Indonesia Taswin Zakaria menuturkan hingga kini pihaknya tengah menyusun rencana bisnis bank (RBB) untuk tahun depan. Untuk aksi penambahan modal, sebut dia, pihaknya masih menunggu arahan dari regulator keuangan.

“Kami tunggu arahan regulator,” sebut Taswin di Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Adapun, per Juni 2015, emiten berkode saham BNII ini mencatatkan posisi capital adequacy ratio (CAR) sebesar 15,62% atau naik signifikan dari 11,98% di bulan yang sama tahun lalu. Posisi LFR bank only Maybank Indonesia pun berada di level 88,32% atau di bawah loan to deposit ratio (LDR) sebesar 89,71%.

Sementara itu, hingga Agustus 2015, BNII mencatatkan pertumbuhan kredit sebesar 4,08% secara year to date (ytd) dari Rp98,11 triliun pada akhir tahun lalu menjadi Rp102,12 triliun. Di sisi lain, dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun perusahaan tumbuh lebih tinggi atau sebesar 5,47% dari Rp98,79 triliun pada Desember 2014 menjadi Rp104,2 triliun di Agustus 2015.

Taswin menyebut, kendati pertumbuhan kredit perusahaan masih di posisi satu digit, tapi segmen lain seperti business banking dan ritel banking masih naik dua digit.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengungkapkan pihaknya tak akan mengumumkan daftar bank yang masuk dalam kelompok bank berdampak sistemik. Alasannya, kata dia, besar kemungkinan daftar entitas yang masuk dalam kelompok tersebut akan berubah-ubah.

“Selain itu, tujuan sebenarnya dari penggolongan bank D-SIB ini untuk pembinaan dan pengawasan,” jelas Muliaman.

Namun, menurutnya, OJK tetap akan mengumumkan formula bank yang masuk dalam daftar D-SIB. Tujuannya, agar bisa memperkirakan entitas mana yang menjadi bank berdampak sistemik. Nantinya, lanjut Muliaman, penerapan Basel 3 mulai diterapkan pada 2016 dengan capital adequacy ratio (CAR) sebesar 14%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini