Bisnis.com, JAKARTA—Langkah Dubai Islamic Bank (DIB) untuk menguasai PT Bank Panin Syariah Tbk. (PNBS) resmi terwujud setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan restu.
Deny Hendrawati, Direktur Utama Bank Panin Syariah, mengatakan surat keterangan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK telah diterima pada 30 September 2015.
Fit and proper test itu terkait calon pemegang saham pengendali dalam rangka pembelian saham PNBS oleh Dubai Islamic Bank.
“DIB dinyaatakan lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan,” ungkapnya dalam keterbukaan informasi di PT Bursa Efek Indonesia, Selasa (6/10/2015).
Dia menjelaskan, DIB juga dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk menjadi pemegang saham pengendali Bank Panin Syariah.
DIB memang berniat meningkatkan jumlah kepemilikan saham dalam PNBS dari 24,9% menjadi 40%. Sebelumnya, saham PNBS dikempit oleh PT Bank Panin Tbk. sebesar 52,51%, DIB sebesar 24,9%, dan publik 22,59%.
Kepemilikan saham DIB di Panin Syariah terjadi setelah bank syariah tersebut melepas kepemilikan sahamnya sebesar 24,90% pada akhir Mei 2014 lalu. Proses transaksi itu terjadi dalam dua tahap transaksi sehingga Bank Panin meraup dana sebesar Rp251,79 miliar.
Tahun ini, manajemen Bank Panin optimistis pertumbuhan kredit tahun ini mencapai 30% year-on-year dengan fokus pada sektor usaha kecil dan menengah. Dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun perseroan juga ditargetkan dapat tumbuh 30% dari tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel