Semua Maskapai Penuhi Batas Modal Minimum, Termasuk Air Asia

Bisnis.com,06 Okt 2015, 21:21 WIB
Penulis: Ringkang Gumiwang
Air Asia/en.wikipedia.org

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan tiga maskapai niaga berjadwal yang memiliki ekuitas negatif pada beberapa waktu yang lalu, saat ini sudah seluruhnya memenuhi ketentuan batas modal minimum atau ekuitas positif.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan ketiga maskapai yang sudah memenuhi ketentuan batas modal minimum tersebut antara lain PT Cardig Air, PT Indonesia AirAsia, dan PT Tri MG Intra Asia Airlines.

"Semua maskapai niaga berjadwal sudah memenuhi ketentuan, termasuk PT Indonesia AirAsia, dan tidak merger dengan saudaranya [PT Indonesia AirAsia X]," ujarnya saat konferensi pers di Kemenhub, Selasa (6/10/2015).

Suprasetyo menuturkan maskapai Indonesia AirAsia menyuntik dana hingga Rp4,2 triliun. Dia mengaku kepemilikan saham maskapai tersebut sesuai ketentuan, yakni 51% untuk pemegang saham dalam negeri dan 49% dari pemegang saham asing.

Sayangnya, dia tidak menjelaskan secara detail skema pemenuhan modal oleh Indonesia AirAsia tersebut, termasuk rincian pemegang saham Indonesia AirAsia saat ini. Adapun, batas minimal modal maskapai diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2015.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini