Anggaran Legislasi Rp246 Miliar, Setahun DPR Hanya Sahkan 3 UU

Bisnis.com,07 Okt 2015, 16:45 WIB
Penulis: Lavinda
Sidang DPR hanya dihadiri beberapa anggota DPR/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA--Sepanjang setahun bekerja, fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dinilai lemah, terbukti dari kuantitas pengesahan undang-undang yang sangat minim.

Donal Fariz, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, dari 38 rancangan undang-undang (RUU) prioritas 2015, DPR hanya mengesahkan dan menyelesaikan tiga UU.

Wakil rakyat mengesahkan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), serta menyelesaikan UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan UU Pemerintah Daerah (Pemda). Ketiga UU yang disahkanpun kontroversial.

"Legislasi itupun menghasilkan polemik yang mencerminkan kepentingan mereka. DPR memang sangat lemah dalam menjalankan fungsi legislasinya,"ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Catatan 1 Tahun Kinerja DPR' di Kantor ICW, Rabu (7/10/2015).

Padahal, sambungnya, anggaran DPR untuk pelaksanaan fungsi legislasi pada rincian APBN 2015 mencapai Rp246 miliar. Pencapaian kinerja legislasi itu tentu tak sebanding dengan besarnya dana yang dianggarkan.

Minimnya capaian kerja, menurut Donal, disebabkan kapasitas yang nihil atau incapacity anggota DPR, konflik internal kelembagaan, terlalu banyak reses, dan lemahnya kepemimpinan dalam DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini