INDUSTRI KREATIF: Pemerintah Dorong HaKI Jadi Agunan Pendanaan

Bisnis.com,07 Okt 2015, 19:02 WIB
Penulis: Herdi Ardia
Battle of Surabaya, salah satu contoh industri kreatif anak bangsa./youtube.com

Bisnis,com, CIMAHI - Badan Ekonomi Kreatif mendorong agar Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) bisa menjadi salah satu skema pembiayaan bagi para animator lokal yang membutuhkan pendanaan.

Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf mengatakan pihaknya sedang merancang skema pembiayaan terkait pemanfaatan HaKI sehingga bisa menjadi agunan untuk mendapatkan permodalan dari lembaga keuangan.

"Melalui skema ini diharapkan menjadi sumber alternatif pendanaan bagi animator dalam mengembangkan ekonomi kreatif," katanya seusai membuka Baros International Animation Festival (BIAF) 2015 di Kota Cimahi, Rabu (7/10/2015). 

Dia mengaku Badan Ekonomi Kreatif baru saja menuntaskan penandatanganan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perusahaan pembiayaan yang salah satunya membicarkan soal agunan tersebut. 

Menurutnya, agunan menjadi persyaratan wajib yang ditetapkan perusahaan pembiayaan sehingga tidak mudah untuk membuat regulasi khusus bagi para pelaku industri animasi. 

Terlebih, beleid yang bisa menjadi pelindung, pelaku industri kreatif yang tidak memiliki agunan, sudah tersedia.

"Teknisnya, bagaimana HaKI harus ada assesment dari instansi terkait yang bisa menjelaskan potensinya sehingga menjadi referensi bagi perusahaan pembiayaan," jelasnya. 

Tak hanya mendorong permodalan, pihaknya pun menginginkan agar pelaku animator mendapatkan insentif perpajakan agar nasibnya tidak sama dengan pelaku perusahaan penerbitan buku yang setiap tahapan dikenai pajak.

Dia menyebutkan pertumbuhan film animasi dunia saat ini sangat mengagumkan dengan estimasi pertumbuhan 10%-12% per tahun. Total pendapatannya mencapai US$467 miliar atau Rp6.680 triliun dengan market share sebesar 14,34% untuk berbagai jenis film.

"Besar sekali pasar yang bisa dimanfaatkan. Pergerakan animator amat perlu didukung agar daya saing hasil karya anak bangsa diakui internasional," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini