Bisnis.com, JAKARTA – Sampai akhir September 2015, baru 9 perusahaan asuransi swasta yang menjalankan skema koordinasi manfaat bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Irfan Humaidi, Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS mengatakan dengan penambahan itu total peserta BPJS Kesehatan yang juga menerima manfaat tambahan dari asuransi swasta berjumlah 65.977 peserta.
“Sampai saat ini ada 9 yang sudah running COB [coordination of benefit], yang artinya menjalankan kerjasama manfaat dengan BPJS,” katanya seperti dikutip Bisnis Rabu (7/10/2015).
Ke-9 perusahaan asuransi tersebut antara lain Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, Asuransi Reliance Indonesia, Asuransi Aliianz Life Indonesia, Asuransi Adisarana Wanaartha, Asuransi Tugu Mandiri, Asuransi Sinar Mas, Asuransi Adira Dinamika, Asuransi Great Eastern Life dan Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera.
Dengan kerjasama tersebut, Irfan menjelaskan biaya pengobatan selama di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) hingga dirujuk ke rumah sakit akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Khusus untuk biaya rumah sakit, BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya peserta hingga kelas I. Peserta yang ingin upgrade fasilitas VIP biayanya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi swasta.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan pihaknya selalu terbuka dengan asuransi swasta dalam mengembangkan skema COB.
Dia mengatakan pihaknya terbuka untuk menjalankan skema ini asal tidak bertentangan dengan regulasi, terutama sistem managed care atau rujukan berjenjang dalam implementasi program jaminan kesehatan nasional.
“Kami terbuka dan baru saja kemarin uji coba dengan serikat pekerja untuk memanfaatkan faskes yang sudah ada. Memang ada syarat-syarat izin klinik, dokter punya SIPI atau tidak agak berbeda,” katanya.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, jumlah perusahaan asuransi swasta yang menjalankan skema COB dengan BPJS Kesehatan tersebut jauh lebih sedikit dibandingkan dengan komitmen awal sebanyak 56 perusahaan dalam nota kesepahaman yang dilakukan pada 2014.
Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengatakan masih minimnya perusahaan asuransi yang menjalankan skema tersebut karena implementasi COB saat ini tidak sesuai dengan yang disetujui dulu.
“Karena memang belum sesuai dengan apa yang kami setujui dulu sebelumnya,” katanya.
Sebelumnya, asuransi swasta telah menandatangani nota kesepahaman dengan BPJS Kesehatan pada awal 2014 untuk mengkonkretkan CoB. Sejumlah hal yang dikoordinasikan antara lain metode pendaftaran, jenis nasabah yang bisa mendapatkan CoB, koordinasi iuran dan koordinasi klaim antar kedua belah pihak.
Namun, lahirnya addendum pada akhir 2014 menggugurkan kesepakatan yang sebelumnya digagas. Addendum tersebut berpatokan pada aturan hukum yang berlaku, antara lain UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Perpres No 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan dan Perpres No 111 Tahun 2013 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 27B dan 28.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel