LANJUTAN STIMULUS: OJK Terbitkan 4 Kebijakan Bidang IKNB

Bisnis.com,07 Okt 2015, 21:53 WIB
Penulis: Irene Agustine
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Menindaklanjuti Paket Kebijakan Ekonomi III, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan empat stimulus dalam rangka pertumbuhan ekonomi nasional di sektor industri keuangan non-bank (IKNB).

Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK menyatakan empat stimulus itu yakni skema asuransi pertanian, revitalisasi modal ventura, pembentukan konsorsium pembiayaan industri berorientasi ekspor dan ekonomi kreatif, serta UMKMK dan pemberdayaan lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.

Dalam rancangan asuransi pertanian, Muliaman mengatakan potensi kredit petani mencapai Rp6 triliun dengan adanya skema subisidi 80% yang ditanggung pemerintah dari total premi Rp180.000 per hektare.

Adapun, petani membayar 20% dari total premi saja dari skema yang dirancang antara OJK, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, dan konsorsium perusahaan asuransi yang dipimpin oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

“Manfaat dari kebiajkan ini petani akan terlindungi secara finansial akibat kegagalan panen, menjadikan petani bankable terhadap kredit pertanian dan menstabilkan pendapatan petani,” katanya dalam keterangan resmi pada Rabu (7/10/2015).

Selain itu, Muliaman mengatakan sebagian besar perusahaan modal ventura (PMV) melakukan kegiataan pembiayaan bagi hasil seperti perbankan sehingga menyebabkan mismatch antara kegiatan penyertaan modal dan sumber pendanaan yang berasal dari pinjaman.

Dalam stimulus baru, pertama, OJK memperluas jenis kelembagaan yang sebelumnya hanya bisa dilakukan oleh PT dan koperasi, sekarang bisa juga dilakukan oleh perseroan komanditer (PK) melalui pembentukan dana ventura dengan skema kontrak investasi bersama. Bentuknya kontrak investasi kolektif (KIK) antara PMV dan kustodian.

Dana ventura itu merupakan sumber pendanaan bagi PMV yang berasal dari kumpulan dana investor yang berasal dari pemerintah, badan usaha,  badan hukum, maupun perorangan yang dapat digunakan untuk pendanaan usaha produktif.

Kedua, kegiatan usaha PMV tidak terbatas pada kegiatan penyertaan saham atau pembelian obligasi konversi saja.

OJK membuka peluang untuk menyalurkan pendanaan kepada usaha produktif seperti membeli surat utang yang diterbitkan UMKM termasuk star-up company di berbagai elemen.

Ketiga, OJK bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bekerja sama memberi pembiayaan di sektor industri kreatif, berorientasi ekspor, dan UMKMK dengan penjaminan kredit yang dilakukan oleh Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo).

Dari kerja sama itu, Muliaman menaksir potensi tambahan dari mekanisme kerjasama mencapai Rp5 triliun-Rp10 triliun dan diharapkan mampu mengakselerasi pembiayaan yang berorientasi ekspor, ekonomi kreatif, dan UMKMK.

Terakhir atau keempat, OJK berupaya mempercepat laju pertumbuhan perdagangan luar negeri Indonesia dan meningkatkan daya saing pelaku bisnis dengan melakukan deregulasi peraturan LPEI.

Sejumlah aturan yang diubah antara lain penghapusan ketentuan batas modal minimum agar LPEI menambahkan pengaturan financing aset dan mendorong pembaiyaan UMKM dengan menetapkan batasan minimum penyaluran pembiayaan oleh LPEI kepada UMKM.

“Diharapkan mampu mengoptimalkan peran LPEI dalam mendukung program ekspor nasional, mendorong LPEI untuk melahirkan entrepreneur baru dan meningkatkan peran LPEI dalam program financial inclusion,” kata Muliaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini