Puluhan Spanduk Liar di Kelapa Gading Dicopot Paksa

Bisnis.com,07 Okt 2015, 14:25 WIB
Penulis: Newswire

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 22 spanduk liar yang terpasang di Jalan Raya Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dicopot paksa. Ke-22 spanduk itu diketahui tidak memiliki izin serta melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Camat Kelapa Gading, Muhammad Cholid, penertiban puluhan spanduk liar tersebut melibatkan 15 personel Satpol PP.

"Spanduk yang dipasang di pinggir jalan memang sangat strategis untuk promosi. Tapi, karena memang tidak memiliki izin, seluruhnya kami copot paksa,” kata Cholid, Rabu (7/10).

Menurut Cholid, pihaknya rutin menggelar penertiban spanduk liar di pinggir jalan strategis, namun selalu muncul kembali. Ia menduga pemasangan spanduk dilakukan pada malam hari saat pengawasan minim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini