SUMBER WARAS-GATE: Pansus Rekomendasikan Penegak Hukum Mengusut Tuntas Indikasi Kerugian Daerah

Bisnis.com,07 Okt 2015, 19:40 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
Rumah Sakit Sumber Waras. /agungsovianto.blogspot.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pansus DPRD DKI Jakarta atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) DKI Jakarta 2014 terkait temuan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras merekomendasikan agar aparat penegak hukum secara proaktif mengusut tuntas temuan yang berindikasi merugikan keuangan daerah yang besar tersebut.

Selain itu, ungkap Cinta Mega, Wakil Ketua Pansus DPRD DKI Jakarta, pansus juga merekomendasikan agar BPK melakukan pemeriksaan lanjutan atas temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras,” tuturnya, di sela Sidang Paripurna LHP BPK di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Dalam catatan Bisnis, BPK sendiri beberapa pekan lalu sudah menaikkan status audit terhadap temuan indikasi kerugian negara dalam pembelian tanah milik Yayasan RS SUmber Waras--yang saat itu dipimpin Jan Darmadi dan Kartini Muljadi--oleh Pemprov DKI Jakarta menjadi audit investigasi.

Cinta mengungkapkan rekomendasi kepada BPK itu diberikan karena dari 6 temuan penting BPK yang harus mendapatkan perhatian khusus Pemprov DKI Jakarta, temuan pembelian lahan RS Sumber Waras yang dinilai tidak melalui proses memadai sehingga berindikasi merugikan keuangan daerah senilai Rp191,34 miliar, hingga saat ini tidak ditindaklanjuti eksekutif sama sekali, kecuali rekomendasi terkait pembayaran SPT dan bukti bayar PBB walaupun hanya sebatas 2009-2015.

“Dengan tidak ditindaklanjutinya temuan itu maka pansus merekomendasikan agar BPK melakukan pemeriksaan lanjutan atas temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras,” tuturnya, di sela Sidang Paripurna LHP BPK di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Cinta menambahkan pansus juga merekomendasikan agar masa kerjanya dilanjutkan dengan tugas melakukan monitoring atas pelaksanaan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan BPK itu. "Terhadap semua rekomendasi tersebut agar ditindaklanjuti Gubernur DKI Jakarta dan semua pihak terkait dalam kurun waktu sampai dengan akhir 2015," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini