Jelang Pilkada, Plt Wali Kota Medan Larang PNS Berpihak

Bisnis.com,07 Okt 2015, 01:33 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora
PERAWATAN PATUNG. Seorang pekerja melakukan pengecatan patung Jenderal Ahmad Yani di taman Ahmad Yani Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/9). Pengecatan patung Jenderal Ahmad Yani setinggi 11 meter tersebut merupakan bagian dari perawatan rutin tiap tahunnya yang dilakukan Pemko Medan./Antara

Bisnis.com, MEDAN - Pejabat Wali Kota Medan Randiman Tarigan siap membuat gebrakan di lingkungan Pemerintah Kota Medan dengan mengeluarkan surat edaran agar pegawai negeri sipil (PNS) tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon wali kota.

Dia mengungkapkan, selain mengeluarkan surat edaran, rapat dengan seluruh jajaran juga akan digelar. Selanjutnya sebagai langkah awal yang akan dilakukan, Randiman mengatakan  akan menyelesaikan masalah-masalah yang muncul di kota yang dipimpinnya.

Saat ditanya, terkait tindakan dan sanksi berupa mutasi yang ditujukan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD), katanya, hal tersebut masih belum akan dilakukan mengingat jabatannya sebagai wali kota terbilang baru.

 “Kalau itu [mutasi] saya minta maaf dulu, tidak boleh kita langsung melakukannya. Kita lihat dulu ya,” tulisnya dalam keterangan resmi, Selasa (6/10/2015).

Terkait pengesahan PAPBD Kota Medan yang masih bermasalah, kata Randiman, Pemkot Medan akan segera berkonsultasi dengan Plt Gubernur Sumatra Utara untuk mempercepat proses tersebut.

Sebelum dilantik menjadi Pj Wali Kota Medan, Radiman menjabat sebagai Sekretaris DPRD Medan. Pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi jabatan yang kosong  setelah  masa jabatan Dzulmi Eldin S sebagai Wali Kota Medan periode 2010-2015 berakhir pada 26 Juli 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini