OJK Ingin KUR Bisa Disalurkan Lewat BPR, Koperasi, dan Perusahaan Pembiayaan

Bisnis.com,07 Okt 2015, 03:03 WIB
Penulis: Stefanus Arief Setiaji
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka ruang penyaluran kredit usaha rakayt (KUR) melalui skema linkage yang melibatkan perbankan dengan institusi keuangan lain seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR), koperasi, maupun perusahaan pembiayaan.

Ketua Dewan Komisoner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan penyaluran KUR agar tidak hanya melibatkan bank-bank besar, tetapi juga lembaga keuangan lain dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Intinya dibuka tidak hanya cakupan areanya tapi juga pelaksananya dengan metode linkage sehingga dengan demikian kita berharap daya serapnya bisa lebih besar, dan tentu saja itu semua ini kita lakukan dengan mengacu betul pada prinsip-prinsip kehati-hatian,” katanya dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Rabu (7/10/2015).

Dia mengingatkan agar perluasan cakupan target penerima KUR tetap dilakukan selektif, dengan mengacu performa pada penyaluran KUR tahun lalu.

Hingga 30 September 2015, penyaluran KUR baru mencapai Rp4,02 triliun dari alokasi anggaran yang tersedia sebesar Rp30 triliun,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini