Bisnis.com, JAKARTA - Sistem penentuan bank yang masuk kategori domestic systemically important bank (DSIB) dalam keadaan tidak normal perlu tercantum dalam dalam Undang-Undang Jaring Pengaman Stabilitas Sistem Keuangan (UU JPSK).
Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom melihat RUU JPSK yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum secara baik menjelaskan penentuan DSIB dalam keadaan tidak normal.
"Kalau dalam keadaan normal, ini akan menunjuk bank-bank yang besar. Padahal pada saat kemungkinan terjadi krisis, bank kecil bisa berdampak sistemik," ujarnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Jakarta pada Rabu (7/10/2015).
Miranda menjelaskan bank kecil yang nilai aset maupun interkoneksinya tidak terlalu besar dalam keadaan menuju krisis dapat mempengaruhi pasar uang antar bank sehingga berdampak sistemik.
Senada dengan Miranda, mantan Wakil Presiden Boediono menuturkan perlunya mekanisme penetapan DSIB tidak hanya dalam keadaan normal, namun juga dalam keadaan menuju krisis.
Menurut dia, kemungkinan sumber krisis tidak hanya berasal dari bank-bank kelas kakap, namun juga bisa berasal dari bank kecil. "Lebih baik di UU JPSK ini dimuat sistem penentuan dalam keadaan tidak normal, jangan hanya dalam keadaan normal.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel