Bisnis.com, JAKARTA - Peran Presiden dalam pengambilan keputusan penanganan krisis keuangan dianggap perlu diatur juga dalam Undang-Undang Jaring Pengaman Stabilitas Sistem Keuangan (UU JPSK).
Mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri menuturkan dalam rancangan UU JPSK peranan presiden dinilai hanya sedikit, yakni menaikkan nilai pinjaman yang dijamin.
Sedangkan keputusan mengenai kondisi tidak normal diambil oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang tidak dapat mengambil keputusan apabila salah satu atau lebih anggotanya tidak bersepakat.
"Keputusan mengenai kondisi tidak normal atau dalam bahasa lainnya disebut darurat ekonomi, mending diangkat oleh presdien. KSSK sifatnya memberi rekomendasi," ungkapnya di Jakarta pada Rabu (7/10/2015).
Sementara itu mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom menyatakan dengan adanya finalisasi pengambilan keputusan dari pemimpin tertinggi sistem pemerintahan, maka kriminalisasi pengambil keputusan dapat dicegah.
Dia memberi contoh di beberapa negara komite yang bertugas menjaga kestabilan sistem keuangan tahap finalisasinya ada di tangan presiden.
Dengan demikian, apabila forum ini mengatakan negara bakal menghadapi krisis, tidak boleh ada pihak lain yang menyatakan tidak akan menghadapi krisis dan semua keputusan yang diambil dinyatakan sebagai keputusan yang salah serta dipidanakan.
"UU JPSK ini untuk jaring pengaman, bukan hanya sistem keuangan, tetapi juga sistem perekonomian suatu negara. Agar itu bisa berjalan, dalam UU itu harus mengatur seseorang untuk melaksanakan kewenangannya tanpa takut dikriminalisasi," kata Miranda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel