PERMENHUB 117: SOP Relokasi Peti Kemas Impor Selesai, Depalindo Protes Keras

Bisnis.com,07 Okt 2015, 19:02 WIB
Penulis: Akhmad Mabrori
Foto udara kawasan Pelabuhan Tanjung Priok./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menyelesaikan standard operation procedure (SOP) sebagai acuan kegiatan relokasi barang impor yang telah melewati batas waktu penumpukan atau longstay sebagaimana di atur melalui Permenhub No. 117/2015.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Bay M. Hasani mengatakan sebelum diimplementasikan, SOP yang pembahasannya telah melibatkan Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok serta para pemangku kepentingan terkait.

Setelah itu, SOP akan disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melalui Dirjen Perhubungan laut Kemenhub.

Dia mengatakan OP Tanjung Priok berkepentingan mendorong kelancaran arus barang dari dan ke pelabuhan karenanya semua pihak mesti mematuhi beleid itu guna menekan dwelling time dan menurunkan ongkos logistik nasional.

“Kepentingan pemerintah dalam hal ini adalah soal kelancaran arus barang di pelabuhan sedangkan menyangkut soal business to business (b to b)-nya terkait kegiatan relokasi barang itu urusan pengguna dan penyedia jasa, kami (OP) tidak ikut campor soal b to b tersebut,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (7/10/2015).

Permenhub 117/2015 menegaskan setiap pemilik barang/kuasanya wajib memindahkan barang yang melewati batas waktu penumpukan selama tiga hari agar dari lini satu pelabuhan/terminal dengan biaya dari pemilik barang.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan pengelola terminal peti kemas dan asosiasi pengguna jasa di pelabuhan Tanjung Priok telah menyusun draf dan menandatangani perubahan tarif penumpukan peti kemas di lini satu pelabuhan Tanjung Priok.

Sebelumnya, kata Widijanto, tarif dasar penumpukan di pelabuhan Priok diberlakukan free time selama tiga hari dan dikenakan Rp27.200 per boks untuk peti kemas ukuran 20 feet sedangkan ukuran 40 feet dikenakan Rp54.400/boks mulai hari keempat.

Untuk ke depannya, free time hanya diberlakukan untuk satu hari, sedangkan untuk penumpukan hari kedua dan seterusnya dikenakan 900% per hari dari tarif dasar penumpukan.

“Tarif dasarnya tidak naik, tetapi barang impor sudah harus direlokasi pada hari ke empat atau setelah tiga hari di lini satu,” tuturnya.

Depalindo Menolak

Namun, Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro justru menolak pemberlakuan Permenhub No.117/2015 tentang Relokasi Barang yang Sudah Melewati Batas Waktu Penumpukan (long stay).

Dia beralasan beleid tersebut bertentangan dengan program Pemerintahan Joko Widodo dalam menekan ongkos logistik nasional serta perbaikan dwelling time di pelabuhan Tanjung Priok.

“Pada 1 Oktober 2015, Depalindo juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Permenhub 117/2015,” ujarnya kepada Bisnis.

Toto juga menyatakan hingga saat ini rekomendasi Ombudsman RI tentang pelaksanaan pemeriksaan fisik peti kemas wajib karantina di dalam lokasi tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok belum dijalankan.

Depalindo, katanya, juga mendesak Ditjen Hubla Kemenhub untuk melakukan pengaturan yang mengikat perusahaan pelayaran yakni memiliki perwakilan di area pelabuhan.

Hal itu dilakukan agar pemerintah mampu dengan cepat melayani perusahaan eksportir dan importir dalam pengurusan dokumen BL/DO dan perpanjangan DO dengan sistem pelayanan 24/7 atau 24 jam seminggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini